Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Asabri

Dilimpahkan Kejagung Ke JPU, Benny Tjokro Dan Heru Hidayat Segera Disidang

Rabu, 28 Juli 2021 20:50 WIB
Tersangka kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro. (Foto: Ist)
Tersangka kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (28/7).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, proses pelimpahan tahap II itu dilakukan di LP Cipinang dan Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Segera Panggil Anies Baswedan

"Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)," ujarnya, dalam siaran pers, Rabu (28/7).

Dia menjelaskan duduk perkara kasus ini. PT Asabri (Persero) sejak 2012 sampai 2019 melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nomine, yang terafiliasi dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Baca juga : Kasus Gratifikasi Dan Pencucian Uang, 2 Pejabat BPN Segera Disidangkan

Pembelian saham dan reksadana itu tanpa disertai analisis fundamental dan analisis teknikal dan dibuat hanya secara formalitas.

Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) melakukan kerja sama dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT Asabri dalam bentuk saham dan produk Reksadana tersebut dengan kedua tersangka. 

Baca juga : KPK Setor Rp 10 Miliar Uang Pengganti Dan Denda Ke Kas Negara

Perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22.788.566.482.083 (Rp 22,7 triliun). Angka itu merupakan nilai dana investasi PT Asabri (Persero) yang ditempatkan pada saham dan reksadana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.