Dark/Light Mode

Ombudsman: Jika Abaikan BPK, Kominfo Berpotensi Maladministrasi

Kamis, 29 Juli 2021 20:47 WIB
Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika. (Foto: Ist)
Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ombudsman Republik Indonesia mengapresiasi penyelesaian laporan audit yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementrian dan Lembaga Tahun 2020.

Audit BPK tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Meski sebagian besar laporan keuangan 2020 mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun menurut Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika, masih banyak catatan yang diberikan oleh auditor negara tersebut kepada Kementrian/Lembaga.

Salah satu yang dapat catatan dari BPK di laporan keuangan 2020 adalah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Yeka mengakui, catatan yang diberikan oleh BPK terhadap proyek di Kominfo tak jauh berbeda dengan informasi dan masukan yang diterima Ombudsman selama ini.

Baca juga : Lolos Pengawasan, Ekspor Ikan Tuna Ke Spanyol Berpotensi Meningkat

Ada sejumlah proyek di Kominfo yang tidak ekonomis, efisien, dan efektif (3E). Seperti Pelaksanaan pekerjaan Proyek Palapa Ring Timur, pemesanan layanan cloud dengan spesifikasi dan kapasitas yang melebihi kebutuhan sebesar Rp 5,39 miliar.

"Oleh sebab itu, Ombudsman mendesak Kominfo untuk segera menindaklanjuti catatan untuk perbaikan yang diberikan BPK. Tujuannya agar penggunaan anggaran yang dikelola Kominfo, selain sesuai dengan prosedur, juga memenuhi kaidah akuntabilitas dan kepatutan. Sehingga anggaran yang ada dapat mendorong pelayanan publik semakin baik. Tidak maladministrasi," ungkap Yeka dalam keterangannya, Kamis (29/7).

Yeka juga menekankan, tindak lanjut terhadap rekomendasi perbaikan dari BPK !adalah tanggung jawab yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 Pasal 20 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang harus dilakukan oleh Kominfo.

Menurut Yeka, Kominfo dapat melakukan kolaborasi dengan badan usaha nasional yang telah berkecimpung di industri TIK Nasional di saat refocusing anggaran di tengah pandemi Corona.

Baca juga : 17 Jabatan Kadis Kosong, Birokrasi Di DKI Pincang

"Kominfo sudah memesan layanan cloud dengan nilai Rp 5,39 miliar, lalu buat apalagi membangun Pusat Data Nasional? Jika kapasitas layanan cloud yang dipesan sudah habis, Kominfo bisa lakukan kolaborasi dengan pelaku usaha nasional. Apalagi pembiayaan Pusat Data Nasional berasal dari utang luar negeri, harus tetap dibayar di kemudian hari," ingat Yeka.

Seperti diketahui, bersama dalam laporan pengelolaan belanja pemerintah pusat, BPK menemukan ada lebih dari Rp 126,477 miliar anggaran proyek yang dilaksanakan Kominfo bermasalah. Permasalahan mencakup sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan ekonomis, efisien, dan efektif (3E).

Selain itu, BPK juga menemukan dua permasalahan lemahnya Sistim Pengawasan Internal (SPI) di Kemenkominfo. Pertama, pelaksanaan pekerjaan Proyek Palapa Ring Timur mengalami keterlambatan dan justifikasi amandemen perpanjangan tanggal wajib operasional komersial tidak sesuai dengan klausul kontrak.

Kedua, nilai availability payment dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Palapa Ring Tengah tidak memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 3E, BPK menemukan lima permasalahan pada aspek pemborosan atau kemahalan harga yang dirumuskan menjadi tiga permasalahan utama.

Baca juga : Gempa M5,1 Guncang Enggano Bengkulu, Tak Berpotensi Tsunami

Pertama, terjadi pemborosan karena penyediaan kapasitas satelit belum digunakan sebesar Rp 98,20 miliar. Kedua, pemesanan layanan cloud dengan spesifikasi dan kapasitas yang melebihi kebutuhan sebesar Rp 5,39 miliar. Ketiga, permasalahan pemborosan lainnya sebesar Rp 2,26 miliar.

Ketika penyelidikan dan investigasi dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal, Yeka menyarankan agar Kominfo menghentikan terlebih dahulu proyek yang diindikasikan oleh BPK tidak ekonomis, efisien, dan efektif.

"Seharusnya segala sumber daya yang dimiliki oleh Kementrian Lembaga dapat dipergunakan untuk penanganan pandemi. Proyek-proyek yang bermasalah di Kominfo seperti Satria dan Pusat Data Nasional sudah sepatutnya dihentikan," tutup Yeka. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.