Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kejagung Umumkan Ilham Wardhana Siregar, Tersangka Kasus Asabri Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Juli 2021 21:56 WIB
Kantor Kejaksaan Agung (Foto: Istimewa)
Kantor Kejaksaan Agung (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung mengumumkan meninggalnya Ilham Wardhana Siregar (IWS), satu dari sembilan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero).

"Innalillahi wa inna illaihi roji’un telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS), hari ini Sabtu 31 Juli 2021 pukul 17:28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit," demikian keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Sabtu (31/7) malam.

Pada 1 Februari 2021, Ilham Wardhana Siregar selaku Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Juli 2012 - Januari 2017 ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019, oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Baca juga : Sempat Kewalahan Karena Dilempar Tali, KKP Berhasil Tangkap Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia

Setelah berkas perkara tersangka Ilham dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Jaksa Peneliti, pada 28 Mei 2021 lalu, tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum menahan Ilham di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat Keterangan Kematian, yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (31/7).

Baca juga : 5 Manajer Investasi Terlibat Kasus Jiwasraya Dan Asabri

Kini tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri tersisa 8 orang. Yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai dengan Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono. Berikutnya, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Penyidik Jampidsus Kejagung telah melimpahkan berkas tahap II kedelapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan segera akan naik ke persidangan.

Baru-baru ini, jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara Rp 22,78 triliun. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.