Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sempat Kewalahan Karena Dilempar Tali, KKP Berhasil Tangkap Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia

Kamis, 29 Juli 2021 21:37 WIB
Sempat Kewalahan Karena Dilempar Tali, KKP Berhasil Tangkap Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Menteri Trenggono kembali menunjukkan sikap tegasnya terhadap para pencuri ikan.

Satu kapal ikan asing illegal fishing asal Malaysia kembali diringkus aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Rabu (28/7).

Penangkapan tersebut berjalan tidak mudah, karena propeller kapal pengawas sempat terlilit tali, yang dilempar oleh para pencuri ikan tersebut.

Baca juga : KKP Berhasil Ringkus Pencuri Ikan Asal Myanmar

“Kami menangkap satu kapal ikan asing illegal fishing dengan nama PKFB 1603, yang mengoperasikan alat tangkap trawl di WPP 571 Selat Malaka,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.

Antam menjelaskan, operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Novry Sangian mendeteksi keberadaan kapal tersebut.di sekitar landas kontinen Indonesia di Selat Malaka, Rabu (28/7).

Menurutnya, kapal tersebut telah melakukan berbagai upaya untuk lolos. Namun, karena kesigapan petugas, kapal tersebut berhasil ditangkap.

Baca juga : Catat Kekurangan, KPK Beri Masukan Perbaikan Penyaluran Bantuan UMKM

“Kapal ini berusaha keras mengelabui dan meloloskan diri, namun tetap berhasil kami tangkap,” ujar Antam.

Saat ini, kapal yang diawaki oleh 4 orang warga negara Myanmar tersebut telah di- ad hoc ke Satwas SDKP Langsa untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Antam memastikan, proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.