Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kejagung Umumkan Tersangka Korporasi

5 Manajer Investasi Terlibat Kasus Jiwasraya Dan Asabri

Kamis, 29 Juli 2021 06:40 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer. (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung menetapkan 10 perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kesepuluh perusahaan ini bertindak sebagai Manajer Investasi (MI) yang mengelola dana investasi Asabri kurun 2012 hingga 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengemukakan, penetapan tersangka korporasi itu telah melalui proses gelar perkara atau ekspose yang dilakukan penyidik Gedung Bundar.

Baca juga : Menaker Terus Berupaya Ciptakan Lapangan Kerja

Dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus MI, penyidik menemukan fakta reksadana yang dikelola MI tidak dilakukan secara benar.

Selain itu, pengelola dana investasi Asabri dikendalikan pihak-pihak tertentu sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 22,7 triliun.

Perbuatan manajer investasi itu bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer investasi.

Baca juga : Gandeng Franklin Templeton, Bahana Sasar Investasi Di Pasar AS

Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Juga Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kesepuluh tersangka itu adalah PT IIM yang teridentifikasi PT Insight Investment Management, PT Pool Advista Asset Management (PAAM), PT Corfina Capital (CC), PT Millenium Capital Management (MCM), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Maybank Asset Management (MAM), PT Recapital Asset Management (RAM), PT Victory Asset Management (VAM), PT ARK, dan PT AAM.

Lima di antaranya itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Yakni PT Pool Advista Asset Management (PAAM), PT Corfina Capital (CC), PT Millenium Capital Management (MCM), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Maybank Asset Management (MAM).

Baca juga : Pakar Hukum: Penyidik Kejaksaan Perlu Cermati Sumber Dana Jiwasraya Dan Asabri

Dalam penyidikan kasus Jiwasraya, kejaksaan menetapkan 13 MI sebagai tersangka. Yakni PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Capital Management (MCM), PT Prospera Asset Manajemen, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama, PT Sinarmas Asset Management, dan PT Pool Advista Asset Management.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.