Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Alasan Jaksa Belum Eksekusi Pinangki: Masalah Teknis dan Administrasi

Minggu, 1 Agustus 2021 15:40 WIB
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso membantah korps adhyaksa memberikan perlakuan khusus pada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari

Tudingan itu muncul lantaran hingga kini, terpidana suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra itu belum dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Sebenarnya nggak ada apa-apa, hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat," ujar Riono saat dihubungi, Minggu (1/8).

Dia menuturkan, pihaknya sebelumnya menunggu keputusan jaksa penuntut umum (JPU) atas hukuman Pinangki pada tingkat banding dipangkas menjadi 4 tahun penjara, dari 10 tahun penjara sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga : DANA Serahkan Alkes Untuk Penanganan Pandemi di Bogor

"Sebelumnya kami memang terlebih dulu memastikan apakah mengajukan kasasi atau tidak," ucapnya Ternyata tim JPU tidak mengajukan upaya hukum kasasi.

Karena itu, Riono memastikan akan segera mengeksekusi Pinangki ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani pidana 4 tahun pidana penjara itu. "Insya Allah nggak ada masalah, segera dieksekusi," tegas Riono.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga, Pinangki Sirna Malasari mendapat perlakuan khusus.

Sebab, Pinangki diduga hingga kini masih berada di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, seharusnya Pinangki dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga : Kamrussamad: Vaksinasi Penting Untuk Selamatkan Generasi Penerus

Dia menyebut, perlakuan spesial penahanan Pinangki tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.

Boyamin pun menyatakan akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini," ujar Boyamin.

Pegiat antikorupsi ini mendesak Pinangki sebagai terpidana segera dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu. Terlebih hukuman Pinangki telah berkekuatan hukum tetap, meski memang hukumannya dipangkas pada tingkat banding.

Baca juga : Jaksa KPK Tuntut Eks Pejabat Bakamla 4 Tahun Penjara

"Saya menduga bahwa kekhawatiran bahwa ada hal yang sengaja ditutupin adalah benar adanya," tegasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.