Dark/Light Mode

Jaksa KPK Tuntut Eks Pejabat Bakamla 4 Tahun Penjara

Senin, 26 Juli 2021 21:16 WIB
Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla), Leni Marlena dan anggotanya, Juli Amar Ma'ruf, dihukum 4 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa meyakini, keduanya terbukti bersalah karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 63,8 miliar. Kerugian negara itu berkaitan dengan proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Bakamla.

Demikian diungkapkan tim Jaksa KPK dalam sidang pembacaan surat tuntutan untuk Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor Jakarta,  Senin (26/7).

Baca juga : Anak Usaha PP Raih Pinjaman Rp 337,3 M

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan oidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Jaksa KPK, M Takdir Suhan.

Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4 juta. Uang pengganti sejumlah Rp 4 juta tersebut wajib dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," imbuhnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Bansos, KPK Garap Pejabat Pemkot Bandung Barat

Dalam melayangkan tuntutannya, tim jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian, kedua terdakwa juga dinyatakan belum mengembalikan uang hasil korupsinya. Sedangkan hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, keduanya dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.