Dark/Light Mode

Beda Dengan Pernyataan Direktur Intelkam

Kabid Humas Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Tersangka

Senin, 2 Agustus 2021 18:24 WIB
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi (kiri). (Foto: Ist)
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi (kiri). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Selain Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong, anak Akidi Tio juga dijerat pasal penghinaan negara, yakni Pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penghinaan negara. "Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," tegasnya.

Baca juga : Rektor Unhan Peringatkan Dunia Internasional Bahaya Biological Terrorism

Soal motif Heryanti melakukan hal itu, penyidik masih mendalami motifnya. Selain itu, penyidik juga masih menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi, Hardi Darmawan, yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.

Baca juga : Mantan Direktur WHO Ingatkan, Angka Kematian Akibat Covid Bisa Terus Melonjak

Diungkapkan Ratno, usai penyerahan bantuan secara simbolis pada Senin (26/7), Kapolda Sumsel langsung membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal-usul bantuan dan tim kedua menelusuri penanganan uang karena jumlahnya banyak. Hasilnya, ternyata ada penipuan.

Baca juga : Polda Metro Akhirnya Tangkap Dr. Lois

"Penyidik menggunakan data IT dan analisis intelijen untuk menyelidiki hal ini. Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, kita lakukan penindakan," tutur Ratno. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.