Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Beda Dengan Pernyataan Direktur Intelkam

Kabid Humas Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Tersangka

Senin, 2 Agustus 2021 18:24 WIB
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi (kiri). (Foto: Ist)
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi (kiri). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi membantah anak bungsu Akidi Tio, Heryanti, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

"Statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Belum tersangka," tegas Supriadi saat menggelar konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (2/8).

Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro mengungkapkan, Heriyanti sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 15 dan 16 UU nomor 1 tahun 1946. Heriyanti disebut diancam pidana 10 tahun penjara.

Baca juga : Rektor Unhan Peringatkan Dunia Internasional Bahaya Biological Terrorism

Menurut Supriadi, Ratno tak melakukan penyelidikan. Kewenangan penyidikan ada di Direktorat Kriminal Umum bukan di Dirintel. Merekalah yang berhak menetapkan tersangka. Yang merilis pun, tak bisa sembarang orang.

"Ini yang rilis siapa? Yang bisa rilis di Polda hanya Kapolda dan Kabid Humas. Proses penyelidikan di Dirkrimum. (Pernyataan) yang dipakai adalah Kabid Humas, tidak ada statement lain. Saya rilis atas perintah dan petunjuk Kapolda Sumsel," tegas Supriadi.

Saat ini, menurut dia, penyidik masih memeriksa Heriyanti karena dana sumbangan Rp 2 triliun yang dijanjikan masih tak kunjung ada.

Baca juga : Mantan Direktur WHO Ingatkan, Angka Kematian Akibat Covid Bisa Terus Melonjak

Menurut Supriadi, dana tersebut akan dicairkan melalui bilyet giro Bank Mandiri. Karena itu, polisi mengundang Heriyanti ke Mapolda Sumsel. Bukan menangkapnya.

"Statusnya dalam proses pemeriksaan. Sebelum ke Mapolda, yang bersangkutan ke Bank Mandiri namun sampai pukul 14.00 belum ada juga uangnya. Makanya kita undang ke Polda Sumsel untuk menanyakan hal tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Ratno menyebut, penyidik Polda Sumsel menetapkan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio, sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait sumbangan Rp 2 triliun.

Baca juga : Polda Metro Akhirnya Tangkap Dr. Lois

"Kita melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel," ujar Ratno saat menggelar konferensi pers bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.