Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pecat Pinangki

Jaksa Agung Gerak Lambat

Sabtu, 7 Agustus 2021 08:32 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Patra/RM)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Patra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah dikritik dari kiri dan kanan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah tegas terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang kini sudah menjadi narapidana kasus suap pengurusan fatwa untuk meloloskan Djoko Tjandra. Kemarin, Burhanuddin memecat Pinangki secara tidak hormat. Atas hal ini, ada yang menyindir, Jaksa Agung geraknya lambat.

Keputusan pemecatan Pinangki Bernomor 185 tahun 2021 itu, diteken Burhanuddin, kemarin. Pinangki dipecat karena melakukan tindak pidana kejahatan atau yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS.

Baca juga : PPKM=Pergi Pulang Kena Macet

"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers virtual, kemarin. 

Pertimbangan pemecatan Pinangki berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tertanggal 14 Juni 2021. Dalam amar putusan tersebut, Pinangki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kejahatan itu juga dilakukan saat dirinya masih menjabat sebagai PNS.

Baca juga : Corona Menggila, Kowani Gelar Doa Bersama

Pemecatan Pinangki telah dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN. Kemudian, Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.

"Bahwa ditentukan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," urai Leonard.

Baca juga : Sambut Kedatangan Tim Bulutangkis Indonesia, Ini Pesan Agung Firman

Dengan terbitnya Keputusan itu, maka Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki, dicabut. Gaji Pinangki pun ikut diberhentikan. Segala fasilitas negara yang melekat di Pinangki selama menjabat sebagai PNS eselon IV juga telah dicabut atau ditarik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.