Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno
Perlu Ditertibkan, Angkutan Pelat Hitam Lecehkan Institusi Negara
Sabtu, 7 Agustus 2021 15:09 WIB
Sebelumnya
Walau tarifnya Rp 100 - 150 ribu lebih tinggi dibanding angkutan umum resmi, angkutan pelat hitam memiliki keluwesan dalam pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan di awal atau sesudah penumpang tiba di tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo, untuk rombongan 6-7 penumpang, dapat gratis 1 penumpang.
Selama perjalanan pasti melakukan transit di titik kumpul yang telah ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan dari asal keberangkatan yang sama, sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi dan penumpang.
Jam istirahat antara jam 20.00 – 00.00 WIB, dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit – 1 jam.
Baca juga : Pengamat Transportasi Minta TNI/Polri Tak Bekingi Angkutan Pelat Hitam
Lokasi transit untuk keberangkatan dari Jawa Tengah, biasanya di rumah makan yang dekat Gerbang Tol Pejagan dan Gerbang Tol Ciledung.
Pihak travel gelap juga memberikan jaminan bagi penumpang, tidak ada pemeriksaan rapid test. Lolos dari pemeriksaan saat razia, dan diantar sampai ke lokasi tujuan penumpang.
"Jelas sekali, operasi travel gelap ini mengancam upaya pengendalian penularan Covid-19 dan membahayakan keselamatan warga. Penumpang travel gelap tidak berhak mendapat jaminan asuransi akibat kecelakaan lalu lintas," papar Djoko.
Maraknya bisnis travel gelap ini telah membikin gemas dan resah kalangan pengusaha angkutan umum resmi.
Baca juga : Masa Pandemi, Angkutan Pelat Hitam Meningkat
"Di satu sisi, angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara di sisi lain, ada angkutan umum yang tidak taat regulasi. Bahkan, makin marak beroperasi tanpa ada upaya tindakan tegas untuk memberantasnya," terang Djoko.
"Bisnis travel gelap beroperasi sudah sejak lama. Jumlah yang masuk Jabodetabek, sudah mencapai ratusan armada per hari," imbuhnya.
Upaya preventif
Keberadaan travel gelap ini telah mengganggu operasional angkutan umum resmi. Seperti Bus AKAP, Bus AKDP dan AJAP.
Baca juga : Ini Hasil Sementara Nilai Tertinggi Penilaian Indeks Inovasi Daerah 2021
Penumpang dan operator angkutan umum resmi harus mengikuti protokol kesehatan covid-19 yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya