Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Juliari Minta Divonis Bebas, KPK Optimis Eks Mensos Itu Bersalah

Selasa, 10 Agustus 2021 16:11 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Mensos Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara berharap majelis hakim memvonisnya bebas dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Merespons hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa optimis majelis hakim akan memvonis Juliari sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU KPK menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos COVID-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Baca juga : Bamsoet Minta Kemenkes Optimalkan Pemberian Vaksin Booster Bagi Nakes

"KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (10/8).

Dia mengatakan, pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis JPU KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan. "Sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," imbuhnya.

Permintaan bebas disampaikan Juliari saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8).

Baca juga : Mulai Hari Ini, Kontrak Messi Dan Barcelona Berakhir

"Dalam benak saya, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan tiada akhir bagi keluarga saya yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka yang tidak mengerti," ujar Juliari dalam persidangan.

Mantan Bendahara Umum PDIP itu juga turut meluapkan ceritanya yang harus terpisah dari keluarga serta anak-anaknya yang menurut dia masih memerlukan peran seorang ayah.

"Putusan majelis hakim yang mulia akan besar dampaknya bagi keluarga terutama anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," tambahnya.

Baca juga : Sabrina Kvist, Minta Doa Buat Eriksen

Politisi PDIP itu mengaku menyesal karena kelalaiannya mengawasi anak buahnya bisa menjeratnya dalam perkara ini.

"Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya, kedua anak saya yang masih kecil, keluarga besar saya pada majelis hakim, akhiri penderitaan kami dengan membebaskan dari segala dakwaan," tandas Juliari. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.