Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ayo, Yang Belum Punya KTP Atau NIK Buruan Vaksin

Rabu, 11 Agustus 2021 07:00 WIB
Mekanisme vaksinasi bagi warga yang belum memiliki NIK atau KTP. (Foto : Instagram @Kemenkes_ri).
Mekanisme vaksinasi bagi warga yang belum memiliki NIK atau KTP. (Foto : Instagram @Kemenkes_ri).

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga yang tidak punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa divaksin Covid-19. Itu dilakukan untuk mempercepat target vaksinasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Kemenkes_ri mengunggah tiga meme yang berkaitan dengan mekanime vaksinasi bagi warga yang belum memiliki NIK atau KTP.

Baca juga : Dirjen Dukcapil: Perlu Integrasi Data NIK Untuk Vaksinasi

Pertama, sejumlah orang sedang antre mengikuti vaksinasi Covid-19. Di dalamnya terdapat pernyataan tentang target pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan. Yaitu, penyandang disabilitas, penyandang masalah kesejahteraan sosial, masyarakat adat, pekerja migran Indonesia bermasalah, penghuni lembaga pemasyarakatan dan masyarakat yang belum memilik NIK atau KTP.

Kedua, sejumlah Kantor Dinas Kesehatan di daerah. Di dalamnya ada arahan bahwa dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten memastikan agar kantor wilayah Kemenkumham, unit pelaksana teknis kementerian, dinas pemberdayaan masyarakat desa, kantor wilayah Kementerian Agama, dinas sosial, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK/KTP.

Baca juga : Hore...Warga Yang Belum Punya NIK Kini Bisa Divaksin Covid-19

Ketiga, sejumlah orang yang akan menjalani vaksinasi Covid-19. Di dalamnya ada informasi bahwa Pemerintah Daerah akan menyiapkan tempat vaksinasi khusus bagi masyarakat yang belum memiliki NIK/KTP.

Selain itu, pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK/ KTP diatur oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Baca juga : Asyik, Penyandang Disabilitas Tanpa NIK Bisa Disuntik Vaksin

“Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Termasuk kelompok rentan dan masyarakat yang belum memiliki NIK. Tujuannya, agar semakin cepat dan semakin banyak masyarakat yang terlindung serta semakin cepat herd immunity terbentuk,” jelas Kemenkes_ri.

Kemenkes_ri memastikan ketersediaan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid- 19 bisa di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Apabila masih belum mencukupi, Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bisa mengajukan usulan kebutuhan dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada @KemenkesRI.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.