Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Asyik, Penyandang Disabilitas Tanpa NIK Bisa Disuntik Vaksin

Rabu, 28 Juli 2021 14:36 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), memastikan penyandang disabilitas yang tidak memiliki NIK bisa ikut vaksinasi

Upaya ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 bagi penyandang disabilitas sesuai arahan Presiden Jokowi.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam Rapat Koordinasi Pendataan Pelaksanaan Program Vaksinasi Penyandang Disabilitas di Jawa-Bali, melalui keterangannya yang diterima RM.id Rabu (28/7)

Baca juga : Atasi Overcrowded Penjara, Ditjenpas Dorong Rehabilitasi Pamakai Narkotika

Zudan mengatakan, program vaksinasi bagi disabilitas dapat terkendala karena tidak jarang penduduk penyandang disabilitas, tinggal di rumah singgah atau panti asuhan, tidak memiliki NIK karena adanya ketidakpastian domisili.

“Oleh karena itu, perlu dipastikan terlebih dahulu di mana penduduk yang bersangkutan itu tinggal, apakah bersama saudaranya atau di panti asuhan,” ujar Zudan.

Ia mengatakan, disabilitas  yang tinggal di panti asuhan, agar dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kepala panti asuhan tersebut. 

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Wisata Banjarnegara Ditutup Hingga 2 Agustus

“Dengan demikian, Dinas Dukcapil setempat dapat menerbitkan Kartu Keluarga yang isinya adalah nama-nama penghuni panti asuhan beserta NIK-nya,” tambah Zudan merinci.

Sebelumnya, Dukcapil pusat dan daerah telah melakukan kegiatan jemput bola untuk melakukan pendataan penduduk. Berbagai kebutuhan dokumen kependudukan dilayani langsung di depan pintu rumah masyarakat dalam rangka memenuhi identitas penduduk.

Hanya saja, kegiatan tersebut sementara dihentikan pasca virus Covid-19 mewabah di Indonesia. Masyarakat menjadi khawatir, kegiatan jemput bola tersebut justru memicu terbentuknya kluster penyebaran Covid-19 akibat kerumunan masa.

Baca juga : Ace: Tanpa Mereka, Covid-19 Tak Bisa Diselesaikan

“Guna memenuhi identitas penyandang disabilitas di tengah pandemi, kami memberi saran agar Dinas Dukcapil daerah pro-aktif memberikan berkas F-1.01 kepada tiap-tiap panti asuhan untuk dilakukan pengisian biodata sehingga dokumen kependudukan lainnya dapat diterbitkan secara bertahap tanpa khawatir terjadi tatap muka yang menyebabkan penularan virus Covid-19,” pungkasnya. [DIR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.