Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hore...Warga Yang Belum Punya NIK Kini Bisa Divaksin Covid-19

Rabu, 4 Agustus 2021 13:03 WIB
Ilustrasi vaksin Covid yang siap disuntikkan (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ilustrasi vaksin Covid yang siap disuntikkan (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar gembira. Warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), kini bisa divaksin Covid-19.

Sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

"Surat Edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya, yang belum memiliki NIK,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati.

Baca juga : Polda Metro Sebut Mobilitas Warga Sangat Pengaruhi Kasus Covid-19

Teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut, membutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19, yang memuat nama dan alamat serta NIK.

Untuk itu, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 dari pemerintah daerah.

Dalam hal ini, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan.

Baca juga : Remaja Yang Sedang Menstruasi Tetap Boleh Divaksin Kok

Seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota juga diminta untuk memastikan, agar instansi dan perangkat daerah terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, apabila ada target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.

Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati. Sehingga, masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

Baca juga : Risma Bakal Sikat Petugas Yang Selewengkan Bantuan Covid-19

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan berlaku. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.