Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sinergi Selamatkan SDA, KPK-Kejati Sultra Cek Lokasi Tambang
Jumat, 13 Agustus 2021 13:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Korwil IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan fisik di lokasi tambang PT Toshida Indonesia di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 10-11 Agustus 2021.
Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama Penyidik Kejati Sultra, Auditor BPKP Sultra, dan Ahli Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga : Dinilai Melanggar Hukum, KPK Keberatan Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi antara Direktorat Korwil IV KPK dengan Penyidik Kejati Sultra, terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia.
"Dalam perkara ini diduga kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 168 miliar. Yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (13/8).
Baca juga : Terdampak Pandemi, KPK Pastikan Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan
Selama aktivitasnya dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida tidak membayar PNBP IPPKH, sehingga KLHK mencabut IPPKH PT Toshida.
Namun setelah KLHK mencabut ijin tersebut, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya