Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dinilai Melanggar Hukum, KPK Keberatan Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman
Kamis, 5 Agustus 2021 18:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan menindaklanjuti tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman RI terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinyatakan maladministrasi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai, tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampaui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan, dan tidak berdasarkan bukti, serta tidak konsisten dan logis.
"Karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," tegas Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).
Dituturkannya, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK No 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolut Mahkamah Konstitusi (MK) dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
Baca juga : Jateng Sumbang Kasus Kematian Terbanyak, Lampung Masuk 4 Besar
Namun, Ombudsman menandingi, dan bahkan mendahului proses konstitusional yang sedang berjalan di MK tersebut.
"Ombudsman RI melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan," bebernya.
Menurut Ghufron, tindakan Ombudsman yang menandingi, membersamai, bahkan mendahului proses konstitusional yang sedang dilakukan lembaga peradilan, dipandang sebagai perbuatan yang menciderai dan menyerang negara hukum. "Karena akan menghadirkan ketidakpastian hukum," imbuh dia.
Ghufron pun menyebut Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasi. Ombudsman dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Baca juga : Catat Kekurangan, KPK Beri Masukan Perbaikan Penyaluran Bantuan UMKM
Dia menegaskan, alih status pegawainya ini merupakan urusan internal KPK, bukan wewenang Ombudsman. Ombudsman, lanjutnya, seharusnya mengurusi urusan pelayanan publik dalam aspek produk dan jasa sebuah lembaga negara.
"Bukan urusan internal sebuah organisasi, staffing. Mulai dari rekrutmen, menaikkan pangkat mutasi penggajian, itu adalah urusan kepegawaian, urusan internal sebuah organisasi," tegasnya.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim, pelaksanaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Ghufron menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes tersebut.
Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas dengan menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
Baca juga : Kementan Tingkatkan Pengawasan Obat Hewan
Selain itu, Ghufron juga membantah KPK tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang TWK. Menurutnya, rapat gabungan yang digelar pada 25 Mei 2021 merupakan tindak lanjut dari arahan Jokowi. Atas dasar itu KPK menolak mengikuti rekomendasi Ombudsman.
"Kami akan sampaikan surat keberatan ini sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman Republik Indonesia," tandas Ghufron. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya