Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Bisa Jerat Bank Panin, Gunung Madu Plantations, Dan Jhonlin Baratama Tersangka Korporasi

Jumat, 13 Agustus 2021 19:07 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menjerat tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Saat ini, komisi antirasuah telah menjerat konsultan dan kuasa wajib pajak beberapa perusahaan. Mereka adalah Veronika Lindawati yang merupakan kuasa wajib pajak PT Bank PAN Indonesia Tbk (PNBN) alias Bank Panin.

Kemudian, Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama,  serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMB).

Baca juga : KPK Cecar Bupati Bandung Barat Soal Uang Dari Kontraktor Bansos

"Kalau memang sudah terindikasi ini bagian suapnya dari perusahaan yang menginstruksikan berarti dia memungkinkan untuk kemudian diturutsertakan (sebagai tersangka korporasi)," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/8).

Dia menegaskan, saat ini KPK sedang mendalami niat pemufakatan jahat dalam kasus tersebut. "Karena kadang begini ya, mohon maaf, saya misalnya konsultan pajak, dapat order dari perusahaan 'pokoknya saya minta yang terendah', tentang caranya, caranya konsultan pajak berkomunikasi dengan pegawai pajak itu kan ada yang benar, ada yang tidak benar," imbuhnya.

KPK menegaskan tidak segan menetapkan tersangka kepada tiga perusahaan itu jika ada bukti yang spesifik. Komisi antirasuah, ditekankan Ghufron, menegaskan tidak akan pandang bulu.

Baca juga : KPK Periksa Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan

"KPK akan mendalami itu semua. Kalau memang dalam perspektif pelaku ini adalah bagian dari pelaku koorporasi, tidak hanya pelaku dirinya sebagai orang maka memungkinkan," tandas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini. 

Dalam kasus ini komisi pimpinan Firli Bahuri cs menetapkan enam tersangka. Dua tersangka penerima suap adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.

Sedangkan pemberi suap adalah konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Baca juga : PPKM Darurat, Bank Sinarmas Optimalkan Layanan Digital Perbankan

KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.

Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

Lalu, dari PT Jhonlin Baratama, keduanya menerima 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.