Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Banyak WNA Langgar Prokes, Ditjen Imigrasi: Jika Terbukti Bersalah, Deportasi!

Selasa, 6 Juli 2021 17:56 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku menerima banyak laporan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara merinci, dugaan pelanggarannya bermacam-macam. Ada yang tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

“Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik,” ujar Arya dalam keterangan resmi, Selasa (6/7).

Baca juga : Kemnaker Dampingi Kepulangan Pekerja Migran Bermasalah Dari Malaysia

Dia menegaskan, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Ditjen Imigrasi akan menindak para WNA yang melanggar protokol kesehatan.

WNA yang melanggar aturan selama masa PPKM Darurat akan ditindak tegas jika terbukti bersalah. Ditjen Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan TAK terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Wisma Atlet Kemayoran Kini Hanya Tangani Pasien Positif Bergejala, Dengan Komorbid

"Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut," tegasnya.

Pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan, menurut Arya, sudah pernah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB, seorang WN Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar, Bali, pada Rabu (24/6).

Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, juga pernah melakukan deportasi terhadap LS seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis (5/5).

Baca juga : Peningkatan Literasi Kunci Selesaikan Persoalan Bangsa

Arya meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya. Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik ([email protected]), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.