Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bongkar Keterlibatan Menteri Di Kasus Bansos

Mantan Pejabat Kemensos Tetap Dituntut Berat, Yang Tabah Ya...

Sabtu, 14 Agustus 2021 06:50 WIB
Terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Matheus Joko Santoso tiba untuk menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/8/2021). (Foto: Antara/Reno Esnir)
Terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Matheus Joko Santoso tiba untuk menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/8/2021). (Foto: Antara/Reno Esnir)

RM.id  Rakyat Merdeka - Matheus Joko Santoso ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara rasuah Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Ia dianggap membongkar keterlibatan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Meski begitu, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bansos itu tetap dituntut hukuman berat oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Semoga bisa tabah ya.

Baca juga : Eks KPA Proyek Bansos Kemensos Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Matheus dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,56 miliar subsider satu tahun kurungan.

“Terdakwa telah terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan bersalah sebagaimana dakwaan kedua,” ujar Jaksa KPK Ihsan Fernandi membacakan tuntutan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Baca juga : Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Dituntut 8 Tahun Bui

Hukuman terhadap Joko terbilang cukup berat, apalagi dirinya dianggap jaksa memenuhi ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik atau justice collaborator.

Dalam uraian perbuatannya, jaksa menilai Joko telah memungut fee Rp 10 ribu dari setiap vendor dalam pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Joko menjalankan perintah Juliari.

Baca juga : Kubu Juliari Jelaskan Duduk Perkara Kasus Suap yang Menjeratnya

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama Adi Wahyono —PPK lainnya— yang juga menjadi terdakwa perkara ini. Atas dasar itu jaksa menyimpulkan Joko bukanlah pelaku utama kasus rasuah ini. “Melainkan perpanjangan tangan dari Juliari P Batubara dalam merealisasikan pengumpulan uang fee tersebut,” kata jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.