Dark/Light Mode

KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos

Kubu Juliari Jelaskan Duduk Perkara Kasus Suap yang Menjeratnya

Sabtu, 7 Agustus 2021 16:00 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus korupsi pengadaan barang/jasa terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum mantan menteri sosial (mensos) Juliari Batubara, Maqdir Ismail menyatakan kliennya tak ada sangkut pautnya dengan penyelidikan KPK tersebut.

Baca juga : Pengembangan Kasus Korupsi Bansos, KPK Garap Juliari Batubara

Dia menegaskan, perkara pengadaan bansos Covid-19 ini murni kasus suap. Tetapi Maqdir menyebut, selama proses persidangan tidak ada fakta hukum yang mengatakan Juliari menerima uang fee dari pengadaan bansos.

"Tiga orang saksi yaitu Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso sebagai orang yang disebut penerima perantara tidak mengakui pernah menerima uang untuk diserahkan kepada Terdakwa Juliari P. Batubara. Terdakwa juga membantah telah menerima uang. Suap itu harus ada bukti suapnya bukan dengan asumsi," tegas Maqdir dalam keterangannya, Sabtu (7/8).

Baca juga : KPK Sudah Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi PT Nindya Karya

Dia mengutarakan, sangat tidak patut kalau keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso dikatakan hanya dalih membela orang yang pernah menjadi atasan mereka. Begitu juga halnya dengan penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas keterangan Juliari.

Seharusnya, kata Maqdir, mesti diakui secara jujur bahwa Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso tidak mempunyai kepentingan selain untuk menyampaikan kebenaran, ketika mereka menyatakan tidak pernah menerima uang dari Adi Wahyono untuk disampaikan kepada terdakwa Juliari.

Baca juga : Peralihan Status Jadi ASN Jangan Hambat Pemberantasan Korupsi

"Fakta ini harus dimaknai bahwa secara hukum mereka tidak pernah menerima uang dan hal ini adalah benar adanya," tegas Maqdir.

Dia meyakini, ketiga saksi ini tidak memberikan keterangan bohong. Jika pernyataan mereka dalam persidangan bohong, maka Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah menunggu mereka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.