Dark/Light Mode

Bongkar Keterlibatan Menteri Di Kasus Bansos

Mantan Pejabat Kemensos Tetap Dituntut Berat, Yang Tabah Ya...

Sabtu, 14 Agustus 2021 06:50 WIB
Terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Matheus Joko Santoso tiba untuk menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/8/2021). (Foto: Antara/Reno Esnir)
Terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Matheus Joko Santoso tiba untuk menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/8/2021). (Foto: Antara/Reno Esnir)

 Sebelumnya 
Joko dianggap telah memberikan keterangan yang signifikan pada saat menjadi saksi untuk perkara Juliari Peter Batubara, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan perkara Harry Van Sidabukke.

Joko mengungkap adanya peran pelaku lainnya yang lebih besar. “Yakni peran dari Juliari Peter Batubara yang menerima uang dari penyedia Bansos,” kata jaksa.

Baca juga : Eks KPA Proyek Bansos Kemensos Dituntut 7 Tahun Penjara

Joko ikut menerima uang dari penyedia Bansos. Namun sebagian sudah diserahkan ke KPK. Yakni uang Rp 470 juta yang disetorkan ke rekening penampungan. Serta aset berbentuk unit apartemen bernilai Rp 176 juta.

Adapun, Daning Saraswati, orang dekat Joko ikut menyerahkan mobil ke KPK pada tahun 2020. KPK pun menyita aset ini yang dianggap barang bukti perkara. Joko memberikan duit Rp 100 juta —dari vendor Bansos— kepada Daning untuk pembelian mobil Toyota Vios.

Baca juga : Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Dituntut 8 Tahun Bui

Joko juga memberikan uang Rp 1,46 kepada Daning untuk membeli rumah di Cluster Yarra, Jakarta Garden City, Cakung, Jakarta Timur. “Maka terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti total Rp 1,56 miliar,” tuntut jaksa.

Adapun terdakwa Adi Wahyono, dituntut hukuman 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 350 juta subsider kurungan selama 6 bulan. KPK juga menetapkan Adi sebagai JC.

Baca juga : Kubu Juliari Jelaskan Duduk Perkara Kasus Suap yang Menjeratnya

Usai mendengar tuntutan hukuman, Joko dan Adi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Yang bakal dibacakan pada sidang berikutnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.