Dark/Light Mode

Kasus Suap Bansos

Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Dituntut 8 Tahun Bui

Jumat, 13 Agustus 2021 17:58 WIB
Mantan PPK Proyek Bansos Kemensos Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan PPK Proyek Bansos Kemensos Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa kasus suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tersebut.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan secara berlanjut," ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/8).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Matheus Joko Santoso selama delapan tahun, dengan pidana denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan," sambungnya.

Baca juga : Anak Bupati Bandung Barat Segera Diadili

Selain itu, perantara suap pengadaan paket bansos sembako pada Kemensos ini juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,56 miliar.

Uang pengganti ini harus dibayarkan Matheus Joko Santoso paling lambat satu bulan putusan setelah pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, maka Matheus akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Jaksa meyakini, Matheus Joko Santoso bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.

Baca juga : Terlibat Korupsi Tapi Tidak Ikut Menikmati

Uang suap puluhan miliar untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya, PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari disebut memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga : Eks Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan, Matheus tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Apalagi, praktik rasuah itu dilakukan pada saat bencana nasional pandemi Covid-19.

Sementara yang meringankan, dia belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan menjadi justice collaborator[OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.