Dark/Light Mode

Disampaikan Ke Pimpinan MPR

Jokowi Khawatir Amandemen Melebar Ke Presiden 3 Periode

Minggu, 15 Agustus 2021 08:00 WIB
Presiden Joko Widodo memimpin upacara Peringatan Hari Pramuka ke-60 yang digelar melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Sabtu (14/8/2021). (Foto: Biro Pers)
Presiden Joko Widodo memimpin upacara Peringatan Hari Pramuka ke-60 yang digelar melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Sabtu (14/8/2021). (Foto: Biro Pers)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menanggapi niatan MPR melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terbatas. Jokowi khawatir, amandemen akan melebar ke presiden 3 periode.

Niatan menggelar amandemen itu disampaikan saat pimpinan MPR menemui Jokowi di Istana Bogor, Jumat lalu. Dalam kesempatan itu, sembilan pimpinan MPR lengkap hadir. Yaitu, Ketua MPR Bambang Soesatyo, didampingi Wakil Ketua MPR: Syarief Hasan, Jazilul Fawaid, Fadel Muhammad, Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Zulkifli Hasan, Lestari Moerdijat, dan Arsul Sani.

Pimpinan MPR diterima Jokowi di ruang tengah Istana Bogor. Jokowi ditemani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Baca juga : Jokowi Semangati UMKM Kerja Keras, Tahan Banting

Pertemuan tersebut untuk membahas persiapan sidang tahunan MPR, 16 Agustus. Dalam agenda tahunan itu, Jokowi akan menyampaikan kinerja lembaga negara selama setahun terakhir dan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2022, termasuk asumsi-asumsi dasar yang dipergunakan pemerintah.

Selain membahas sidang tahunan, pertemuan itu juga dimanfaatkan untuk mendiskusikan berbagai persoalan aktual, seperti penanganan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi, soal amandemen termasuk wacana presiden tiga periode.

Dalam kesempatan itu, Bamsoet-panggilan akrab Ketua MPR, menyampaikan niat MPR menggelar amandemen terbatas UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Rencananya amandemen ini akan menambahkan dua ayat, di pasal 3 dan pasal 23.

Baca juga : Pimpinan KPK Sekarang Belum Beres Dengan Urusan Dirinya

Penambahan satu ayat pada pasal 3, memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara, penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN.

Lalu bagaimana tanggapan Jokowi? Menurut Bamsoet, saat menanyakan soal ini, Jokowi justru khawatir dan mempertanyakan apakah amandemen akan berpotensi jadi bola liar dan membuka kotak pandora sehingga mengubah perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.

“Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD RI 1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar,” kata Bamsoet, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.