Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Survei SMRC: 74 Persen Responden Minta Jabatan Presiden Tetap 2 Periode

Minggu, 20 Juni 2021 16:48 WIB
Direktur Komunikasi SMRC, Ade Armando. (Foto: Ist)
Direktur Komunikasi SMRC, Ade Armando. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis survei terkait perlu atau tidaknya perubahan masa jabatan presiden dalam UUD 1945. Hasilnya, mayoritas responden menyatakan ketentuan masa jabatan presiden yang ada dalam UUD 1945 dipertahankan yakni 2 periode. 

Surrvei ini dilakukan pada 21-28 Mei 2021. Survei dilakukan dengan wawancara langsung atau tatap muka. Total responden sebanyak 1.072 orang dengan usia 17 tahun atau lebih. Margin of error rata-rata dari survei tersebut sebesar kurang lebih 3,05 persen dengan tingkat kepercayaan sebesar 96 persen.

Baca juga : Pengumuman, Mulai Pekan Depan Istana Presiden Terapkan WFH 75 Persen!

Direktur Komunikasi SMRC Ade Armando mengatakan, survei ini dilakukan untuk mengetahui aspirasi dari masyarakat. Sebab, akhir-akhir ini muncul wacana mengamandemen UUD 1945 untuk mengubah perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

Ketika dilakukan survei, Ade menyebut sebanyak 74 persen responden menyatakan UUD 1945 tidak perlu diubah lagi, alias masa jabatan presiden 2 periode dipertahankan. Sebanyak 13 persen menjawab perlu diubah.

Baca juga : Pemkot Tengerang Tutup Bioskop Hingga Batasi Tahlilan

"Sebanyak 74 persen mengatakan harus dipertahankan artinya ya udah, itu saja, dan hanya memang dua kali aja dan masing-masing selama 5 tahun, harus dipertahankan, yang menyatakan diubah 13 persen dan tidak tahu 13 persen," kata Ade, Minggu (20/6).

Lebih lanjut, Ade menjelaskan ada berbagai macam jawaban dari dari 13 persen responden yang menyatakan UUD 1945 perlu diubah. Terbanyak menginginkan periode presiden boleh lebih dari 3 periode.

Baca juga : Cetak SDM Berkualitas, Menko Muhadjir Minta Tambahan Anggaran Rp 47 M

"Sebanyak 13 persen itu ditanya, kalau diubah menurut anda sebaiknya jabatan presiden seperti apa dan berapa lama, dan jawabannya macam-macam, ada satu periode tapi selama 10 tahun, paling besar boleh lebih tiga kali masing-masing selama 5 tahun," bebernya. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.