Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persib Siap Ukir Sejarah di ACC 2026/27
- Dedi Kusnandar Doakan Timnas Indonesia Juara
- Magnitudo Gempa Hari Ini Di Sumba Tercatat Yang Terbesar Dalam Sepekan Terakhir
- Harry Kane Puji Lini Serang Inggris Usai Hancurkan Kroasia 7-0
- Gagal Emas di Asian Games, Bintang/Sofyan Langsung Kejar Tiket Olimpiade
Survei SMRC: 74 Persen Responden Minta Jabatan Presiden Tetap 2 Periode
Minggu, 20 Juni 2021 16:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis survei terkait perlu atau tidaknya perubahan masa jabatan presiden dalam UUD 1945. Hasilnya, mayoritas responden menyatakan ketentuan masa jabatan presiden yang ada dalam UUD 1945 dipertahankan yakni 2 periode.
Surrvei ini dilakukan pada 21-28 Mei 2021. Survei dilakukan dengan wawancara langsung atau tatap muka. Total responden sebanyak 1.072 orang dengan usia 17 tahun atau lebih. Margin of error rata-rata dari survei tersebut sebesar kurang lebih 3,05 persen dengan tingkat kepercayaan sebesar 96 persen.
Baca juga : Pengumuman, Mulai Pekan Depan Istana Presiden Terapkan WFH 75 Persen!
Direktur Komunikasi SMRC Ade Armando mengatakan, survei ini dilakukan untuk mengetahui aspirasi dari masyarakat. Sebab, akhir-akhir ini muncul wacana mengamandemen UUD 1945 untuk mengubah perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Ketika dilakukan survei, Ade menyebut sebanyak 74 persen responden menyatakan UUD 1945 tidak perlu diubah lagi, alias masa jabatan presiden 2 periode dipertahankan. Sebanyak 13 persen menjawab perlu diubah.
Baca juga : Pemkot Tengerang Tutup Bioskop Hingga Batasi Tahlilan
"Sebanyak 74 persen mengatakan harus dipertahankan artinya ya udah, itu saja, dan hanya memang dua kali aja dan masing-masing selama 5 tahun, harus dipertahankan, yang menyatakan diubah 13 persen dan tidak tahu 13 persen," kata Ade, Minggu (20/6).
Lebih lanjut, Ade menjelaskan ada berbagai macam jawaban dari dari 13 persen responden yang menyatakan UUD 1945 perlu diubah. Terbanyak menginginkan periode presiden boleh lebih dari 3 periode.
Baca juga : Cetak SDM Berkualitas, Menko Muhadjir Minta Tambahan Anggaran Rp 47 M
"Sebanyak 13 persen itu ditanya, kalau diubah menurut anda sebaiknya jabatan presiden seperti apa dan berapa lama, dan jawabannya macam-macam, ada satu periode tapi selama 10 tahun, paling besar boleh lebih tiga kali masing-masing selama 5 tahun," bebernya. [QAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya