Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rame-rame Disidang Etik

Pimpinan KPK Sekarang Belum Beres Dengan Urusan Dirinya

Rabu, 28 Juli 2021 07:30 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejak dilantik sebagai pimpinan KPK pada Desember 2019, Firli Bahuri cs tak lepas dari masalah. Selain kinerjanya yang dipermasalahkan, urusan personal para pimpinan KPK sekarang juga ikutan disorot. Rame-rame, kelima pimpinan KPK disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas).

Dimulai dari Ketua KPK, Firli Bahuri. Sejak menakhodai lembaga anti rasuah itu, Firli sudah beberapa kali dilaporkan ke Dewas KPK. Mulai dari sewa helikopter, gaya hidup mewah hingga terakhir soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Soal TKW KPK ini, bukan hanya Firli yang dilaporkan, tapi juga 4 pimpinan KPK lainnya. Jumat (23/7) kemarin, kasus ini sudah diputus Dewas. Hasilnya, Firli cs tidak terbukti melanggar etik atas tudingan menambahkan pasal dalam proses TWK KPK.

Baca juga : Wamenag: Sosialisasikan PPKM Darurat Dengan Bahasa Agama

Baru saja kasus soal TWK kelar, kini salah satu pimpinan KPK akan kembali disidang oleh Dewas, pekan depan. Dia adalah Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Dia dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan terlibat dalam jual beli perkara Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial yang melibatkan penyidik dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.

Kasus ini dilaporkan 3 eks penyidik senior KPK : Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko. “Dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa ibu Lili akan disidangkan minggu depan,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, kemarin.

Terkait keterlibatan Lili dikasus tersebut, sudah diungkapkan Stepanus Robin Pattuju, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdawak Syahrial. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan (26/7), Robin membongkar komunikasi antara M Syahrial dengan Lili Pintauli Siregar. Percakapan diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial.

Baca juga : Tak Ajukan Kasasi Atas Banding Pinangki, Kejagung: Tuntutan JPU Sudah Dipenuhi

Anggota Dewas, Syamsuddin Haris tidak ingin berspekulasi terkait keterlibatan Lili dalam kasus tersebut, sebagaimana disebutkan dalam persidangan. Namun dia menegaskan, Dewas tidak akan tebang pilih untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap siapapun pegawai KPK.

“Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik,” sebut Syamsuddin, kemarin.

Dia menekankan, sejak awal pihaknya berkomitmen menegakkan prinsip tidak akan mentoleransi untuk pelanggar kode etik di tubuh lembaga antirasuah.

Baca juga : Dikritik BEM UI, Pimpinan KPK: Kami Terbuka Terima Masukan Publik

“Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero tolerance untuk pelanggar kode etik,” jelas peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.