Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Regenerasi Kepemimpinan Nasional Sudah Mantul

Bamsoet: MPR Tak Pernah Bahas Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Selasa, 16 Maret 2021 05:02 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang
Soesatyo (Foto: Teddy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Foto: Teddy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode masih berseliweran. Namun, pimpinan MPR memastikan, tidak ada pembahasan apapun di internal MPR untuk memperpanjang masa jabatan presiden-wakil presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan, ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Aturan tersebut menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya, dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD 1945, MPR tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengu bah Pasal 7 UUD 1945,” ujar Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Mahfud: Tak Ada Wacana Pemerintah Soal Presiden Jabat 3 Periode

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ke-18 ini menambahkan, pemilihan masa jabatan presiden maksimal dua periode dilakukan dengan pertimbangan matang. Seperti di Amerika Serikat yang terkenal dengan leluhurnya demokrasi, maupun di negara demokratis lainnya, masa jabatan presiden maksimal dua periode.

Pembatasan maksimal dua periode dilakukan, ujarnya, agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas. Hal ini memastikan regenerasi kepemimpinan nasional terlaksana dengan baik, dan tongkat estafet kepemimpinan berjalan berkesinambungan. “Tak berhenti di satu orang,” jelas Bamsoet.

Presiden Joko Widodo juga sudah menegaskan, tidak ada niatnya maupun unsur kalangan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Baca juga : Bamsoet: MPR Tidak Pernah Bahas Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Lebih lanjut, Kepala Badan Bela Negara Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI) ini, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Jangan sampai, isu tersebut digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa.

“Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, merupakan kunci kesuksesan pembangunan. Hal itu tidak boleh terganggu oleh propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan presiden,” tandasnya.

Sekadar informasi, usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang MPR, diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. Ayat selanjutnya menegaskan, setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, termasuk argumentasi dan kajian akademis.

Baca juga : Basarah Jawab Amien Rais: Bagi PDIP, Masa Jabatan Presiden 2 Periode Ideal

Setelah pengusul memenuhi kuorum, usulan dibawa ke Sidang MPR untuk disetujui. Selanjutnya, Sidang MPR itu harus dihadiri sedikitnya oleh 2/3 anggota MPR atau sebanyak 474 anggota legislator/ senator.  [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.