Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Besok, Sidang Perdana Kasus Korupsi Asabri Di Pengadilan Tipikor Jakarta

Minggu, 15 Agustus 2021 18:21 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Ist)
Gedung Asabri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, besok.

"Sidang pertama akan dilangsungkan pada Senin, 16 Agustus 2021," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono lewat pesan singkat, Minggu (15/8).

Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah IG Eko Purwanto selaku ketua majelis hakim dengan anggota Saefudin Zuhri dan Rosmina (hakim-hakim karier), serta Ali Muhtarom dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc tipikor). "Jadi susunannya 3 hakim karier tipikor dan 2 hakim ad hoc tipikor," imbuhnya.

Baca juga : PLN Sukses Uji Coba Perdagangan Emisi Karbon Di Pembangkit Listrik

Ada delapan terdakwa yang akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut. Mereka adalah Dirut PT Asabri periode 2011-Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, dan Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Kemudian, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kedelapan tersangka tersebut didakwa jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Pandemi Covid-19 Bikin Saksi Di Luar Negeri Sulit Diperiksa

Serta dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, khusus tersangka Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat juga didakwakan secara kumulatif dengan tindak pidana pencucian uang.

Ketiga tersangka itu juga didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta subsider Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.