Dark/Light Mode

Kendala KPK Usut Kasus Korupsi e-KTP

Pandemi Covid-19 Bikin Saksi Di Luar Negeri Sulit Diperiksa

Jumat, 13 Agustus 2021 13:34 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terkendala dalam mengusut kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kendalanya, banyak saksi yang berada di luar negeri.

"Banyak dari kemarin yang beberapa orang masih tinggal di Singapura," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dikutip Jumat (13/8).

Kondisi pandemi Covid-19 saat ini kian menyulitkan pengusutan kasus tersebut. Soalnya, dengan adanya berbagai pembatasan, tim komisi antirasuah kesulitan untuk menjemput saksi-saksi yang berada di luar negeri untuk dimintai keterangan.

Baca juga : Kemenkes: Lonjakan Kasus Kematian Covid-19, Imbas Akumulasi Kasus Yang Belum Dilaporkan

"Kondisi masih seperti ini, kami masih belum bisa pergi ke luar negeri, yang dari sana juga belum bisa ke sini," imbuhnya.

Kendati demikian, Karyoto mengaku telah meminta keterangan saksi lewat surat elektronik alias e-mail. Namun, hal tersebut belum cukup. KPK, kata mantan Kapolda DI Yogyakarta itu perlu memeriksa saksi secara tatap muka.

Diketahui, pada Agustus 2019, KPK menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus rasuah e-KTP. Keempat tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani dan Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya.

Baca juga : Alhamdulillah, Kasus Positif Covid-19 Di DKI Turun Terus

Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp 145,85 miliar. Sementara Miryam Haryani diduga diperkaya 1,2 juta dolar AS.

Kemudian, manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp 137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp 107,71 miliar dan Husni Fahmi diduga diperkaya senilai 20 ribu USD dan Rp 10 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.