Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Analis Sebut Proses Hukum Jiwasraya-Asabri Berdampak Pada Kepercayaan Investor

Senin, 16 Agustus 2021 16:49 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Hasil survei KedaiKopi yang mengungkap penegakan hukum dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) mempengaruhi kinerja pasar saham ataupun investasi di Indonesia, bukan isapan jempol belaka.

Ada beberapa investor asing yang kabur dari Indonesia. Selain itu, posisi investasi internasional (PII) Indonesia mencatatkan kewajiban neto pada tahun lalu 281,2 miliar dolar AS, turun dari 337,9 miliar dolar AS pada 2019.

Bahkan dalam survei terbaru Bank Dunia di laporan terbarunya yang bertajuk Global Investment Competitiveness (GIC) menyebutkan, Indonesia menjadi salah satu negara yang paling restriktif dalam konteks penanaman modal asing (FDI).

Baca juga : Pakar Hukum Trisakti: Jangan Ada Kejahatan Ganda Di Penyitaan Aset

Hal ini mengindikasikan Indonesia masih belum seramah dan terbuka itu terhadap investor. Bahkan dalam survei Indonesia Political Opinion, Kejaksaan tidak masuk 20 besar lembaga yang rendah tingkat kepuasan responden terhadap kinerja lembaga nonkementerian.

Analis CSA Research Institute Reza Priyambada mengungkapkan, setiap kasus hukum yang menjerat salah satu emiten akan membuat harga suatu saham akan turun.

"Karena pelaku pasar itu sangat khawatir, dan membuat harga saham terkait mengalami penurunan. Bahkan dalam sebuah diskusi pelaku pasar, jika ada oknum yang bersalah maka diperlakukan sebagai entitas pribadi, bukan perusahaannya yang dibekukan atau sebagainya," ujar Reza dalam webinar Perilaku Abuse of Power Atas Aset Berkedok Penegakan Hukum, yang dikutip Senin (16/8).

Baca juga : Soal Dugaan Salah Verifikasi Aset Kasus Jiwasraya-Asabri, Ini Kata Pakar Hukum UI

Diingatkannya, masyarakat perlu tahu apakah kejaksaan paham atau tidak soal penanganan investasi di pasar modal itu. Begitu pula soal pemahaman unrealized loss dalam sebuah transaksi saham.

Reza pun mencontohkan Asabri-Jiwasraya yang membeli saham A dengan harga 2730. Kemudian, setelah 3 bulan investasi, ternyata harga sahamnya turun ke 2630. Secara pembukuan, dia sudah mengalami 100 poin. Nah 100 poin itulah yang disebut sebagai unrealized loss.

"Jadi ruginya itu masih rugi potensial, seperti itu. Terus tiba-tiba datanglah aparat penegak hukum meriksa si MI ini, terus menganggap si MI ini merugikan negara. Lah yang merugikan negara itu siapa? Atas dasar apa merugikan negara? Lalu, kemudian uang negara yang mana yang dirugikan?" terangnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.