Dark/Light Mode

Analis Sebut Proses Hukum Jiwasraya-Asabri Berdampak Pada Kepercayaan Investor

Senin, 16 Agustus 2021 16:49 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

 Sebelumnya 
Reza menjelaskan, bisa disebut kerugian negara jika misalnya ada dana APBN yang digunakan tidak benar.

"Tapi ini ada uang nasabah yang diinvestasikan ke dalam suatu portofolio, kok ini dianggapnya ada kerugian negara? Kan uang negara hanya digunakan untuk mendirikan perusahaan asuransi ini," tutur Reza.

Menurutnya, aset perusahaan asuransi berupa saham ini merupakan dana nasabah pemegang polis. Bukan milik negara.

Baca juga : Pakar Hukum Trisakti: Jangan Ada Kejahatan Ganda Di Penyitaan Aset

"Apa yang salah, sampai sekarang nalar kita belum nyampe terkait dengan penanganan kasus ini. Sungguh proses hukumnya sangat di luar nalar," kritiknya.

Dia mengingatkan, penanganan kasus hukum di pasar modal yang salah akan mempengaruhi kepercayaan investor. Apalagi saat ini market cap berdasarkan statistik pasar modal Indonesia sudah mencapai Rp 7.100 triliun.

Misalnya, dicontohkan Reza, jika akhirnya proses hukum ini menyebabkan polis dari Asabri maupun Jiwasraya tidak bisa dicairkan, kemudian berujung pada proses hukum, maka investor kedua perusahaan asuransi itu tidak akan percaya lagi dengan pasar modal.

Baca juga : Soal Dugaan Salah Verifikasi Aset Kasus Jiwasraya-Asabri, Ini Kata Pakar Hukum UI

"Jiwasraya dan Asabri misalnya masing-masing memiliki 500 investor. Terus mereka nggak percaya lagi dengan pasar modal. Artinya kita sudah kehilangan 1.000 investor," ucapnya.

Padahal, kata Reza, perlu digarisbawahi, misi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia untuk meningkatkan literasi keuangan, diyakini akan meningkatkan kapitalisasi pasar dan sebagainya.

"Jika kemudian ada ketidakpercayaan pada pasar modal tentu jadi merepotkan, apalagi sekarang adalah eranya media sosial yang bisa menjadi booster ketidakpercayaan, tentu bukan itu yang kita harapkan," wanti-wanti Reza.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.