Dark/Light Mode

Langgar Kode Etik, Gaji Penyidik Kasus Bansos Dipotong 10 Persen

Senin, 12 Juli 2021 12:13 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, dua penyidik komisi antirasuah, Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat menangani kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek. Keduanya dinyatakan melakukan perundungan dan pelecehan terhadap pihak-pihak lain.

"Mengadili, menyatakan para terperiksa, terperiksa 1, Mochammad Praswad Nugraha, dan terperiksa 2, Muhammad Nur Prayoga bersalah melakukan Pelanggaran kode dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja yang diatur dakan pasal 6 ayat (2) huruf b peraturan dewan pengawas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," ujar Anggota Dewas KPK, Harjono dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (12/7).

Baca juga : Langgar Prokes, Tiga WNA Dideportasi

Dalam putusannya, Dewas menjatuhkan sanksi sedang berupa pemotongan gaji sebesar 10 persen selama enam bulan terhadap Praswad Nugraha. Sementara terhadap Muhammad Nur Prayoga, Dewas menjatuhkan sanksi ringan berupa surat teguran tertulis I.

"Menghukum terperiksa 1, Mochammad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. Terperiksa 2, Muhammad Nur Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," tuturnya.

Baca juga : Kemitraan Dorong Pengawasan Ketat Penyaluran Bansos PPKM Darurat

Dalam menjatuhkan sanksi tersebut, Majelis Etik Dewas mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Dewas menilai kedua penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan pimpinan.

Sementara untuk hal yang meringankan, Dewas mengatakan, kedua penyidik mengakui terus terang akan perbuatannya "Terperiksa 2 menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," tambah Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

Baca juga : Beli Paket K-Vision Di MotionPay Dapat Diskon 15 Persen

Sidang dugaan pelanggaran kode etik Praswad dan Yoga berawal dari laporan saksi kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas ke Dewas KPK.

Kedua penyidik dilaporkan atas dugaan melakukan intimidasi dan ancaman kepadanya sebanyak tiga kali pada saat penggeledahan, diperiksa di KPK, serta memberikan kabar bohong kepada atasan atau bos di tempat kerjanya hingga membuatnya dipecat atau kehilangan pekerjaan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.