Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Selain divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo juga dibebani hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 (Rp 9,6 miliar) dan uang sejumlah 77 ribu dolar AS atau setara Rp 1,16 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
"Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti," ujar Ketua Majelis Hakim Hakim Albertus Usada saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7).
Apabila aset Edhy tidak cukup maka dia harus dihukum pidana badan selama 2 tahun. Selain pidana badan, denda, dan uang pengganti, politisi Partai Gerindra itu juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, sejak selesai menjalani masa pidana.
Baca juga : Edhy Prabowo Paparkan Prestasinya Saat Jabat Menteri KKP
Majelis hakim menilai, Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari para eksportir benur alias benih bening lobster (BBL). Salah satunya, dari Direktur PT DPPP Suharjito sebesar USD 77 ribu atau setara Rp 1,16 miliar.
Sementara Rp 24 miliar, berasal dari keuntungan PT Aero Citra Kargo (PT ACK), perusahaan kargo yang ditetapkan sebagai pengekspor benur.
Hakim menyebut, Edhy meminjam bendera perusahaan tersebut dan memasukkan beberapa nama yang merupakan representasinya di struktur PT ACK.
Baca juga : Edhy Prabowo Sopan, Tapi Tak Memberikan Teladan Yang Baik
"Terdakwa menerima USD 77 ribu dari Suharjito selaku Direkur PT DPPP dan uang Rp 24.625.587.250," ujar Hakim Usada.
Dalam menjatuhkan putusan majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, Edhy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.
Kemudian, selaku penyelenggara negara yaitu menteri, politisi Gerindra itu tidak memberikan teladan yang baik.
Baca juga : Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Sementara untuk hal meringankan, Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian asetnya sudah disita. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya