Dark/Light Mode

Habis PT GMP, KPK Garap Konsultan Pajak Bank Panin Dan Jhonlin Baratama

Kamis, 19 Agustus 2021 11:51 WIB
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah menggarap konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran pada Rabu (18/8), hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap konsultan pajak yang mengurusi penghitungan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati.

Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga memanggil konsultan pajak Agus Susetyo, yang mengurusi penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama. Keduanya sudah menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Dalam pemeriksaan hari ini, keduanya diperiksa menjadi sebagai bagi tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.

Baca juga : KPK Dalami Suap Pajak Dari PT Jhonlin Baratama Hingga Bank Panin

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (19/8).

Dalam perkara ini, KPK menyebut Bank Panin melalui Veronika memberikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar kepada Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani pada 2018. Uang itu merupakan sebagian dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar.

Sementara dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar, diterima Angin dan Dadan melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019.

Baca juga : Kasus Suap Pajak, KPK Garap PNS Dan Konsultan Pajak

Sebelumnya pada Rabu (18/8) penyidik KPK memeriksa konsultan pajak, Aulia Imran, yang mengurusi penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations.

Dalam pemeriksaan, Aulia yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini, didalami keterangannya terkait proses penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations yang diduga manipulatif.

"Aulia Imran (Konsultan Pajak) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perhitungan pajak di PT GMP yang diduga manipulatif," beber Ali.

Baca juga : KPK Bisa Jerat Bank Panin, Gunung Madu Plantations, Dan Jhonlin Baratama Tersangka Korporasi

PT Gunung Madu Plantations sendiri disebut KPK memberikan suap Rp 15 miliar kepada Angin dan Dadan melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.