Dark/Light Mode

Perayaan Idul Adha, KPK Larang Tahanan Makan Bersama

Selasa, 20 Juli 2021 10:38 WIB
Foto: Humas KPK
Foto: Humas KPK

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan beberapa aturan bagi tahanan pada Hari Raya Idul Adha ini. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, aturan itu mengacu pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Juga, pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat untuk mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid 19," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (20/7).

Baca juga : Hari Raya Idul Adha, Transjakarta Sesuaikan Layanan Dan Waktu Operasional

Salah satu aturannya, rutan KPK tidak memfasilitasi kegiatan makan bersama di ruang tatap muka untuk menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. "Namun dipersilakan dilakukan di dalam hunian sel tahanan masing-masing," imbuhnya.

Kemudian, para tahanan juga menjalankan Shalat Idul Adha di hunian rutan masing-masing, mulai pukul 06.00-07.00.

Baca juga : Libur Idul Adha, Penumpang Kapal Laut Dibatasi

Sementara jadwal kunjungan keluarga tahanan dilaksanakan secara daring (online). "Dari pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.