Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan beberapa aturan bagi tahanan pada Hari Raya Idul Adha ini. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, aturan itu mengacu pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Juga, pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat untuk mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid 19," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (20/7).
Baca juga : Hari Raya Idul Adha, Transjakarta Sesuaikan Layanan Dan Waktu Operasional
Salah satu aturannya, rutan KPK tidak memfasilitasi kegiatan makan bersama di ruang tatap muka untuk menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. "Namun dipersilakan dilakukan di dalam hunian sel tahanan masing-masing," imbuhnya.
Kemudian, para tahanan juga menjalankan Shalat Idul Adha di hunian rutan masing-masing, mulai pukul 06.00-07.00.
Baca juga : Libur Idul Adha, Penumpang Kapal Laut Dibatasi
Sementara jadwal kunjungan keluarga tahanan dilaksanakan secara daring (online). "Dari pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB," tandas Ali. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya