Dark/Light Mode

KPK Dalami Suap Pajak Dari PT Jhonlin Baratama Hingga Bank Panin

Kamis, 19 Agustus 2021 11:45 WIB
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mendalami adanya dugaan pemberian suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Uang suap itu itu berkaitan dengan pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama (JB), PT Gunung Madu Plantations (GMP), serta PT Bank Panin (PT BPI).

Penyidik mendalami hal itu saat memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak, Atik Jauhari, pada Rabu (18/8).

Baca juga : Kasus Suap Pajak, KPK Garap PNS Dan Konsultan Pajak

"Atik Jauhari (PNS DJP), didalami pengetahuannya antara lain terkait pemeriksaan pajak dari PT GMP (Gunung Madu Plantations), PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) dan PT JB (Jhonlin Baratama) yang diduga adanya intervensi khusus oleh tersangka APA dan DR," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/8).

Selain Atik, penyidik juga memeriksa konsultan pajak, Aulia Imran. Dalam pemeriksaan, Aulia yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini, didalami keterangannya terkait proses penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations yang diduga manipulatif.

"Aulia Imran (Konsultan Pajak) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perhitungan pajak di PT GMP yang diduga di manipulatif," tandas Ali.

Baca juga : KPK Bisa Jerat Bank Panin, Gunung Madu Plantations, Dan Jhonlin Baratama Tersangka Korporasi

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Keenamnya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Kemudian, konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Baca juga : Usut Kasus Korupsi di Direktorat Pajak, KPK Garap Eks Pegawai PT Jhonlin Baratama

KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.

Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp 15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. 

Sememtara dari PT Jhonlin Baratama, keduanya menerima 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.