Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Menteri Johnny : Kominfo Blokir Akses Layanan Pinjol Ilegal
Kamis, 19 Agustus 2021 20:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak akhir-akhir ini. Banyak korban yang terjebak utang dengan jumlah berkali-kali lipat dari dana yang dipinjam.
Menyikapi masalah tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengambil langkah tegas dengan memblokir/memutus akses layanan pinjol atau peer-to-peer lending fintech ilegal.
Langkah ini diambil Kementerian Kominfo untuk melindungi masyarakat pengguna jasa pinjol.
Baca juga : Mei Boleh Lepas, Kini Warga AS Kembali Disarankan Pakai Masker
"Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Menkominfo Johnny Plate saat webinar "Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal", dikutip dari siaran pers, Kamis (19/8/2021).
Jasa pinjaman online ilegal ini harus diatasi karena mengganggu ruang digital. Blokir pinjaman online ilegal dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan data per 17 Agustus, sudah ada 3.856 platform tekfin ilegal yang diblokir, termasuk jenis peer-to-peer lending. Upaya memberantas peer-to-peer lending ilegal ini membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak dan tidak bisa hanya dengan memutus akses.
Baca juga : OJK Blokir Ribuan Pinjol Ilegal, Yang Terdaftar Diawasi Ketat
Tidak hanya memutus akses, Kominfo juga melakukan upaya edukasi melalui Gerakan Nasional Literasi Digital. Gerakan ini bertujuan untuk membuat masyarakat lebih cakap dalam menggunakan media digital.
"Keseluruhan materi atau kurikulum ini merupakan salah satu cara untuk mengedukasi masyarakat agar semakin waspada dalam menggunakan internet, termasuk pada saat memilih penyedia jasa pinjaman online dan berhati-hati serta cerdas memberikan data pribadinya dalam kaitan dengan pelindungan data pribadi," kata Menkominfo.
Program literasi digital tersebut ditargetkan bisa menjangkau 12,48 juta peserta per tahun. Kegiatan akan dilakukan secara rutin mulai 2021 hingga 2024, dengan total saaran 50 juta peserta. [FAZ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya