Dark/Light Mode

Uang Rp 10 Juta Yang Dikembalikan Menag, Tidak Diproses Sebagai Pelaporan Gratifikasi

Kamis, 9 Mei 2019 14:48 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan, pengembalian uang Rp 10 juta dari Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin ke lembaganya, tidak diproses sebagai pelaporan gratifikasi.

Penerimaan uang Rp 10 juta tersebut diketahui berasal dari Haris Hasanuddin, sebagai kompensasi karena terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi, tetapi setelah kejadian OTT (operasi tangkap tangan). Oleh karena itu, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/5).

Laporan penerimaan uang Rp 10 juta tersebut baru dilakukan setelah OTT terjadi, yaitu sekitar lebih dari seminggu setelah OTT terjadi pada 15 Maret 2019 lalu di Hotel Bumi Surabaya City Resort, Surabaya.

Baca juga : KPK: Uang Rp 10 Juta Dikembalikan Menteri Lukman, Setelah Rommy Di-OTT

Saat OTT itu, tim KPK turut mengamankan Romahurmuziy, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Oleh karena itu, rekomendasi dari pimpinan dan dari Direktur Gratifikasi, pengurusan uang itu diserahkan ke Kedeputian Penindakan," ungkap Syarif.

Saat dikonfirmasi apakah uang Rp 10 juta itu akan menjadi bukti awal Menag menerima gratifikasi, Syarif hanya mengatakan bahwa hal itu tidak dapat diproses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar.

"Saya tidak mau menyebut itu. Tapi, kami tidak memprosesnya sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar, karena dilaporkan setelah terjadinya OTT," ucap Syarif.

Baca juga : Industri Kreatif Digital Naik Daun

Usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5), Lukman mengaku sudah mengembalikan uang Rp 10 juta itu kepada KPK.

"Jadi, yang terkait dengan uang Rp 10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK, bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan pada KPK," kata Lukman.

Dalam pemeriksaannya itu, Lukman juga mengaku telah menunjukkan bukti pelaporan, bahwa dirinya telah mengembalikan uang Rp 10 juta itu.

Untuk diketahui, dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3) dan menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.

Baca juga : Ulang Tahun ke-51, Amran Didoakan Bisa Terus Bantu Petani

Selain itu, dalam persidangan praperadilan yang diajukan Rommy, juga terungkap bahwa dalam jawaban tim Biro Hukum KPK disebut, Menag menerima Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin.

Pemberian itu diberikan pada saat kegiatan kunjungan Menag ke salah satu Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Rommy diduga bertindak sebagai penerima. 

Sedangkan yang diduga bertindak sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.