Dark/Light Mode

KPK: Uang Rp 10 Juta Dikembalikan Menteri Lukman, Setelah Rommy Di-OTT

Rabu, 8 Mei 2019 18:19 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku telah mengembalikan uang Rp 10 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perihal pengembalian uang itu, dibenarkan KPK. Tapi, itu dilakukan Lukman seminggu setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Romahurmuziy alias Rommy dilakukan.

“Laporan penerimaan uang Rp 10 juta tersebut baru dilakukan setelah OTT terjadi,  berselang lebih dari seminggu setelah OTT,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (8/5).

Baca juga : Industri Kreatif Digital Naik Daun

OTT terhadap Rommy terjadi pada 15 Maret 2019. Sementara, dalam jawaban KPK di sidang praperadilan Rommy, penyerahan uang dari Haris Hasanuddin disebut terjadi pada 9 Maret 2019.

Febri mengingatkan, dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan aturan yang berlaku yakni Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, jika laporan tersebut baru disampaikan setelah proses hukum, dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti sampai penerbitan SK.

“Oleh karena itu, perlu menunggu proses hukum dalam penyidikan yang sedang berjalan,” bebernya.

Baca juga : PDIP: UU Pangan Belum Dilaksanakan Dengan Benar

Febri mengungkapkan, Lukman juga dicecar soal ada atau tidaknya komunikasi dengan Rommy, hingga soal uang Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS yang disita dari ruang kerjanya.

“Penyidik juga mengkonfirmasi soal temuan uang di laci meja saksi saat penggeledahan, dan laporan gratifikasi dari saksi sebesar Rp 10 juta,” imbuhnya.

Rommy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Baca juga : Kiai Asep Bantah Berikan Rekomendasi Kepada Rommy

Suap diberikan agar Rommy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Rommy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.