Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ini Daftar 214 Koruptor yang Dapat Korting Hukuman HUT ke-76 RI, Ada Koruptor e-KTP Lho!
Sabtu, 21 Agustus 2021 19:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) membenarkan telah memberikan remisi atau diskon masa hukuman terhadap 214 orang terpidana kasus korupsi.
Ratusan koruptor itu merupakan bagian dari 134.430 narapidana yang mendapat remisi pada peringatan HUT ke-76 RI.
Baca juga : Ini Daftar 44 Kabupaten/Kota Yang Bakal Terapkan PPKM Darurat
"Bahwa benar 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI Tahun 2021. Di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (21/8).
Dikatakan Rika, 214 narapidana korupsi yang mendapat remisi itu hanya sekitar 6 persen dari total narapidana korupsi yang berjumlah 3.496 orang.
Baca juga : Ini Daftar Pelanggan PLN Yang Mendapat Penurunan Tarif Listrik
Dikatakan, pemberian remisi ini berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.
Terdapat dua kategori narapidana korupsi yang mendapatkan remisi umum tahun 2021. Pertama narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 (PP 28).
Baca juga : Jamsostek Korting Iuran Perusahaan
Kedua, lanjut Rika, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.
Juga terdapat narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 atau sebelum berlakunya PP 99, karena telah memenuhi persyaratan, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya