Dark/Light Mode

Agar Karyawan Dapat THR

Jamsostek Korting Iuran Perusahaan

Sabtu, 2 Mei 2020 05:23 WIB
Perusahaan harus memastikan pembayaran THR Lebaran untuk karyawannya.
Perusahaan harus memastikan pembayaran THR Lebaran untuk karyawannya.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali memberikan relaksasi bagi perusahaan yang terdampak virus corona. Kali ini, berupa keringanan pembayaran iuran Jamsostek.

Sekadar info, perusahaan punya kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan kepada karyawan sebelum Lebaran, 24 Mei mendatang. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, untuk keringanan pembayaran iuran Jamsostek setidaknya ada total iuran yang ditunda sekitar Rp 12,36 triliun. 

Angka itu terdiri dari penundaan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 2,6 triliun, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 1,3 triliun dan penundaan iuran Jaminan Pensiun sebesar Rp 8,74 triliun. Masingmasing untuk masa tiga bulan. 

Baca juga : Begini Cara Dapat Listrik Gratis 6 Bulan Bagi Pelaku Bisnis Dan Usaha Kecil

“Harapan kami, dengan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini, teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR. Surat edaran segera kami keluarkan,” kata Menteri Ida di Jakarta. 

Diakui Ida, akibat pandemi corona banyak perusahaan mengalami kendala keuangan. Ini membuat mereka tak sanggup untuk membayar THR Lebaran tahun ini. 

Meski begitu, Ida mengatakan, hingga saat ini belum ada data perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Keberatan membayar THR baru diutarakan secara lisan tanpa menyertakan data. 

“Banyak perusahaan menyatakan ketidakmampuannya secara lisan, sehingga Kemenaker belum memiliki catatan berapa perusahaan yang tak sanggup membayar THR,” tuturnya. 

Baca juga : Ini Syarat UMKM Dapat Keringanan Pembayaran Kredit

Untuk memfasilitasi keluhan pengusaha dan pekerja, lanjut Ida, pihaknya juga membuka Posko Pengaduan THR. 

“Kami membuka posko pengaduan untuk memantau pembayaran THR yang selama ini berjalan pada umumnya,” ujarnya. 

Sebelumnya, pemerintah juga telah melonggarkan pembayaran THR kepada perusahaan yang terdampak virus corona, yakni dengan mencicil. Hal itu diperkenankan dengan catatan disepakati oleh para pekerja. 

“Kami menyarankan ditempuh dengan mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja buruh untuk menyepakati pembayaran THR itu seperti apa. Misalnya bila perusahaan tidak mampu membayar sekaligus, maka pembayaran THR dilakukan secara bertahap,” ujar Ida. 

Baca juga : Alkes Hasil Karya Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Dibagikan Ke Warga

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah lebih dulu melakukan audit keuangan bagi perusahaan yang mengklaim mengalami kerugian akibat pandemi virus corona sehingga kesulitan membayar THR. 

“Alasan tersebut, harus disertai laporan kas dan neraca keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir, untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik. Dari hasil audit itulah, dapat diketahui perusahaan benar-benar rugi atau sekadar cari-cari alasan. Termasuk, kita akan tahu, masih ada cadangan kas atau tidak,” imbuh dia. 

Dia mengatakan, audit keuangan juga berfungsi memberikan keadilan bagi kaum buruh. “Lain ceritanya dengan klaim semata yang justru menimbulkan praduga antara kedua belah pihak,” ujar Said. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.