Dark/Light Mode

Ini Daftar 214 Koruptor yang Dapat Korting Hukuman HUT ke-76 RI, Ada Koruptor e-KTP Lho!

Sabtu, 21 Agustus 2021 19:33 WIB
Gedung Dirjenpas Kemenkumham. (Foto: Ist)
Gedung Dirjenpas Kemenkumham. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Rika mengatakan, narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99/2012 karena telah memenuhi persyaratan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya.

Juga, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Ini Daftar 44 Kabupaten/Kota Yang Bakal Terapkan PPKM Darurat

"Kemudian telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," imbuhnya.

Rika merinci 214 narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun 2021. Mereka yakni, Sutrisno; Dedi Iskandar; Azhar Pandapotan; Trirarisani; Marzuki; Drh. Rizal; Ni Luh Nyoman Hendrawati; Ida Bagus Susila; Herman Husodo; Ade Pasti Kurnia; dan Andi Agustinus. 

Baca juga : Ini Daftar Pelanggan PLN Yang Mendapat Penurunan Tarif Listrik

Bambang Turyono; Drajad Adhyaksa; Mirma Fadjarwati; Drg. Ida Lidia Sirnawati; Uji Naruji; Andhy Krisnapati; Ahmad Bazury; Saikam; Nova Trianda Saputra; Khossan Katsidi PGL Khossan; Syachrul; Eni Maulani Saragih; dan Budi Rachmat Kurniawan.

Marcelina Indung Andriani; Neneng Rahmi Nurlaili; Sherny Kojongian; M. Sujasman; Joresmin Nuryadin; Edi Santoni; Rosmen; Edy Sumarno; Heriyadi; Satriawan Sulaksono; Mohammad Reza Pahlevi. Sentot Lamidi; Piator Simbolon; dan R. Dharana Herlambang Parikesit.

Baca juga : Jamsostek Korting Iuran Perusahaan

Upik Rosalina Wasrin; Herman Sudianto; Gathot Harsono; Mulyatno Wibowo; Mulyadi Supardi Alias Hua Ping; Rosna; Joko Soegiarto; Fristo Yan Presanto; Yanuar Rheza Muhamad; Feriyanto Mayulu; Jusuf Harun; Amin Pakaya; Danar Bata; Nilla Mokodongan; dan Wendi Leo Heriawan.

Yocie Gusmen; Kamaludin; Sugiharto; Irman; Budy Hartono; Budi Winata; Mohammad Ripai; Tommy Sumardi; Ade Suhaya; Tasiya Soemadi; Danny Cahyono; D. Sidhi Widyawan; Yaya Purnomo; Andi Irfan Jaya; Suharjito; Hartono Tjahjadjaja; Yudi Kartolo; Agus Mulyana; dan Agus Setiawan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.