Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gubernur Sumbar Minta Sumbangan, KPK Ingatkan Potensi Korupsi

Minggu, 22 Agustus 2021 15:55 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pegawai negeri dan Penyelenggara Negara untuk tidak meminta sumbangan, baik mengatasnamakan individu maupun institusi.

Imbauan ini dikeluarkan komisi antirasuah menanggapi beredarnya surat permintaan sumbangan dengan tanda tangan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan permintaan sumbangan oleh PNS dan Penyelenggara Negara, kepada pihak manapun, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Baca juga : Ngerajuk Minta Dihukum Ringan, Eks KPA Proyek Bansos Kemensos Nangis-Nangis

"Karenanya, KPK mengingatkan kepada kepala daerah maupun Pn/PN lainnya untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tegas Ipi lewat pesan singkat, Minggu (22/8).

Ipi mengatakan, permintaan sumbangan dilarang lantaran dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

Surat edaran KPK tentang Pengendalian Gratifikasi, sudah mengingatkan para pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, serta pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi, juga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara, untuk menghindari gratifikasi dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca juga : Akhiri Polemik, Gubernur Sumbar Serahkan Mobil Dinas Buat Penanganan Covid-19

"Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tuturnya.

Menurut Ipi, gratifikasi yang terkait dengan jabatan dapat dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar," imbuh Ipi.

Baca juga : Wagub Sumbar: Warga Minang Bangga Puan Pakai Busana Bundo Kanduang

KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan melanggar hukum. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.