Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Juliari Dicerca Masyarakat, Hakim: Sudah Cukup Menderita

Senin, 23 Agustus 2021 14:34 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Mensos Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sudah cukup menderita lantaran dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat.

"Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim M. Damis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).

Hal ini, menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap politiai PDIP itu.

Baca juga : Rodalink Ajak Masyarakat Bersepeda Sambil Berdonasi

Pertimbangan meringankan lainnya, selama persidangan kurang lebih 4 bulan, Juliari hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.

"Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," tuturnya. Kemudian, Juliari juga belum pernah dihukum atau dijatuhi pidana.

Juliari divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," tutur Hakim.

Baca juga : Biar Diakui UNESCO, Ibu Negara Ajak Masyarakat Masak Rendang Rame-rame

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Juliari berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar.

Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita. Bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.

Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak.

Baca juga : Rehabilitasi Mangrove Bantu Ekonomi Masyarakat Desa Sedanau Natuna

Rinciannya, sebanyak Rp 1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Vonis ini, di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Plus, membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah menjalankan pidana pokok. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.