Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PPKM Level 3, Restoran Dan Kafe Tertutup Nggak Boleh Dine In

Selasa, 24 Agustus 2021 13:38 WIB
Pengunjung saat makan di restoran di Central Park Mall, Grogol Jakarta Barat, Jumat (20/8). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Pengunjung saat makan di restoran di Central Park Mall, Grogol Jakarta Barat, Jumat (20/8). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Jawa dan Bali mulai Selasa (24/8) hingga Senin (30/8). Namun, PPKM Jawa Bali diturunkan levelnya di sejumlah wilayah. Dari yang sebelumnya level 4 menjadi level 3.

Wilayah yang diizinkan untuk menerapkan PPKM Level 3 salah satunya daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Selama PPKM Level 3, restoran atau kafe yang tertutup di lokasi tersendiri tak diizinkan menerima dine in alias makan di tempat.

Baca juga : PPKM Level 3 Dan 4, Syarat Naik KA Jarak Jauh Dan KA Lokal Belum Berubah

"Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat alias dine in," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 seperti dilihat, Selasa (24/8).

Aturan lainnya, restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Selain itu, kapasitas maksimal yakni 25 persen. Kemudian, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Masih di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali, restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dapat menerima dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sementara satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Baca juga : PPKM Jakarta Turun Ke Level 3, Aturan Ganjil Genap Masih Berlaku Hari Ini

Sementara kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Aturan serupa juga diterapkan di kafe atau restoran di wilayah PPKM Level 4 Jawa-Bali. Hanya saja, pada wilayah PPK Level 4 restoran/rumah makan, kafe yang berlokasi dalam pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan dine in.

Sementara, di wilayah PPKM level 2 Jawa-Bali, restoran/rumah makan, kafe yang berlokasi dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan menerima dine in dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas.

Baca juga : PPKM Level 4 Bikin Pendapatan Jabar Hilang Rp 20 M Per Hari

Lalu, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

Adapun warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di wilayah PPKM level 2 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dan waktu makan maksimal 30 menit. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.