Dark/Light Mode

KPK Periksa Bupati Bintan Apri Sujadi Dalam Kasus Korupsi Yang Rugikan Negara Rp 250 M

Selasa, 24 Agustus 2021 13:47 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi.

Baca juga : Buat Lunasin Uang Pengganti, Terpidana Kasus Korupsi Simulator SIM Serahkan Aset Rp 88 M

Dia digarap dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018.

Baca juga : Tinjau Vaksinasi Stadion Pakansari, Kasatgas Covid Ingatkan Warga Tetap Patuhi Prokes

"Hari ini pemeriksaan tersangka AS (Bupati Bintan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (24/8).

Baca juga : Bupati Bintan Yang Keseret Korupsi Kuota Rokok Dan Miras Punya Harta 8,7 M

KPK menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) dan Mohd Saleh H Umar (MSU) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagai tersangka dalam kasus ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.