Dark/Light Mode

KPK Periksa Bupati Bintan Apri Sujadi Dalam Kasus Korupsi Yang Rugikan Negara Rp 250 M

Selasa, 24 Agustus 2021 13:47 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Kedua tersangka menggunakan kewenangannya untuk menetapkan kuota rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di BP Bintan tanpa mempertimbangkan jumlah kewajaran.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 250 miliar. Apri ditengarai menerima sejumlah Rp 6,3 miliar sepanjang 2017-2018, sedangkan Saleh diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta.

Setelah mulai menjabat pada 2016, Apri Sujadi mengumpulkan distributor yang mendapatkan kuota rokok di sebuah hotel di Batam. Dalam pertemuan itu, KPK menduga Apri menerima sejumlah uang dari para pengusaha rokok yang hadir.

Baca juga : Buat Lunasin Uang Pengganti, Terpidana Kasus Korupsi Simulator SIM Serahkan Aset Rp 88 M

Pada Mei 2017 di sebuah hotel, Apri Sujadi kembali memerintahkan mengumpulkan, serta memberikan arahan kepada para distributor sebelum penerbitan Surat Keputusan Kuota Rokok tahun 2017.

Pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang atau 18.500 karton dan kuota MMEA. Dari kuota itu, KPK menduga sebanyak 15 ribu karton merupakan jatah Apri dan 2.000 karton merupakan jatah Saleh, sedangkan 1.500 kuota milik pihak lainnya.

Selanjutnya pada 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi menambah kuota rokok BP Bintan 2018 dari 21.000 karton menjdi 29.761 karton.

Baca juga : Tinjau Vaksinasi Stadion Pakansari, Kasatgas Covid Ingatkan Warga Tetap Patuhi Prokes

Dari jumlah itu, KPK menduga Apri menguasai 16.500 karton dan Saleh 2.000 karton, sedangkan 11 ribu karton milik pihak lainnya.

KPK menduga Saleh menetapkan kuota rokok dan minuman keras pada 2016 hingga 2018 tanpa menghitung kebutuhan secara wajar.

Dari tahun 2016-2018 pula, BP Bintan diduga menerbitkan kuota miras kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang belum mendapatkan izin dari BPOM dan diduga kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.

Baca juga : Bupati Bintan Yang Keseret Korupsi Kuota Rokok Dan Miras Punya Harta 8,7 M

Atas perbuatannya, KPK menjerat Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.