Dark/Light Mode

Buat Lunasin Uang Pengganti, Terpidana Kasus Korupsi Simulator SIM Serahkan Aset Rp 88 M

Rabu, 18 Agustus 2021 15:25 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aset dan uang sebagai kompensasi uang pengganti dalam rangka asset recovery dari mantan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto pada Rabu (18/8).

Budi merupakan terpidana dalam kasus Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Jaksa Eksekusi Nanang Suryadi dan Irman Yudiandri dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali lewat pesan singkat, Rabu (18/8).

Baca juga : Besok, Sidang Perdana Kasus Korupsi Asabri Di Pengadilan Tipikor Jakarta

Aset yang diterima berupa 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Agung Karya V Blok A No. 15 Jakarta Utara. Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Jakarta III, kata dia, harga wajar rumah tersebut sebesar Rp 56.745.558.000.

KPK juga menerima 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kemudian, komisi antirasuah juga menerima satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah, Blok Cibiuk, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca juga : Bupati Bintan Yang Keseret Korupsi Kuota Rokok Dan Miras Punya Harta 8,7 M

"Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung mempunyai harga wajar Rp 28.411.084.000," imbuhnya.

Selain itu, KPK juga menerima pembayaran dari kekurangan uang pengganti sebesar Rp 3,113.284.695 Adapun nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan Budi Susanto yakni sebesar Rp 88.269.926.695.

Ditambah dengan hasil lelang yang telah dilakukan berupa 1 unit mobil kijang Innova V AT Diesel tahun 2012 seharga Rp 177 juta untuk kemudian dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 88.446.926.695.000.

Baca juga : Bupati Banjarnegara Yang Keseret Kasus Korupsi Punya Harta 23 M

"KPK terus berupaya optimal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti kepada para terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.