Dark/Light Mode

KY Kaji Putusan PT DKI Yang Korting Hukuman Djoko Tjandra

Rabu, 28 Juli 2021 15:17 WIB
Gedung KY. (Foto: Ist)
Gedung KY. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Yudisial (KY) menaruh perhatian terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengkorting hukuman Djoko Soegiarto Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Juru Bicara KY Miko Ginting menyatakan, komisinya sangat menaruh perhatian terhadap putusan ini dan beberapa putusan lain, terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.

Baca juga : KPK: Pengukuhan Hutan Untuk Kepastian Hukum Dan Investasi

"Ditambah lagi, hal ini erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan," ujar Miko lewat pesan singkat, Rabu (28/7).

Untuk itu, kata Miko, KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan, akan melakukan kajian atas putusan pengadilan.

Baca juga : Pengadilan Tinggi DKI Korting Setahun Hukuman Djoko Tjandra

"Anotasi terhadap putusan ini juga dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil," tandasnya.

Diketahui, pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice.

Baca juga : Garuda Hormati Gugatan PKPU Yang Dilayangkan My Indo Airlines

Djoko Tjandra juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA. Tapi PT DKI memangkas hukumannya menjadi 3,5 tahun penjara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.