Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Cegah Penyelewengan
Satgas Ingatkan, Jangan Cetak Kartu Vaksin Ya
Rabu, 25 Agustus 2021 08:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, setiap orang yang sudah menjalani vaksinasi tak perlu mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Apalagi, mencetaknya di penyedia jasa percetakan. Soalnya, berisiko pada kebocoran data pribadi.
Wiku menjelaskan, dalam sertifikat vaksin tercantum nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, barcode, hingga merek vaksin yang digunakan.
Baca juga : Ingin Masjid Ramai Lagi? Jemaah Ikut Vaksin Dong
“Bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data untuk dipakai pada berbagai hal negatif, seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya,” ujarnya, kemarin.
Lagipula, diingatkan Wiku, pemerintah tidak mewajibkan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Begitu pun, dengan penyedia layanan perjalanan dan layanan publik. Masyarakat hanya perlu memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi jika memang harus menunjukkan sertifikat vaksin untuk berkegiatan.
Baca juga : Pesan Hatta : PAN Harus Lanjutkan Perjuangan Agenda Reformasi
“Anda bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan. Selain itu, data pribadi pun aman terlindungi,” tutur Wiku.
Mencetak sertifikat dalam bentuk kartu ramai diperbincangkan usai pemerintah mensyaratkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk melakukan kegiatan. Warga menilai, cara itu lebih praktis ketimbang harus membuka aplikasi untuk ditunjukkan kepada petugas.
Baca juga : Cara Ambil Foto dengan Cara yang Unik dan Lebih Maksimal
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace. Hal itu dilakukan untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya